Blog

Minggu, 11 Desember 2011

sistem pemilu

PENGERTIAN PEMILU
Pengertian Pemilu Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
 . Konsep Dasar Pemilu
Salah satu ciri Negara demokrasi adalah melaksanakan pemilu dalam waktu-waktu tertentu. Pemilu pada hakikatnya merupakan pengakuan dan perwujudan hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan pendelegasian hak tersebut oleh rakyat kepada wakiul-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan. Pemilu adalah sarana yang bersifat demokratis untuk membentuk sistem negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh UUD Negara. Kekuasaan negara yang lahir karena pemilu merupakan kekuasaan yang tumbuh dari bawah menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat, menurut sistem permusyawaratan perwakilan.
Pemilu adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil, karena dalam pelaksanaan hak asasi adalah suatu keharusan pemerintah untuk melaksanakan pemilu sesuai asas bahwa rakyatlah berdaulat maka semua itu dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Oleh karena itu, pemilu adalah suatu syarat mutlak bagi negara demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
Kenyataannya, hanya pemerintahan representatiflah yang dianggap memiliki legitimasi dari rakyat untuk memimpin dan mengatur pemerintahan (menjadi pengelola kekuasaan). Sehingga dengan melalui pemilu, klaim jajaran elit pemerintahan bekerja untuk dan atas nama kepentingan rakyat dpat diakui.

TUJUAN PEMILU UMUM

Sebagai sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara RI, maka pemilu bertujuan antara lain:
1. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
2. untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
3. dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga negara
Tujuan pemilu secara signifikansi berbeda menurut sistem politik yang ada, begitu juga fungsinya. Bagi sistem politik liberal, pemilu memiliki empat tujuan pokok. Pertama, membentuk basis konsep demokrasi liberal. Tapi pemilu, tanpa persaingan terbuka diantara kekuatan sosial dan kelompok politik dalam menuju kekuasaan politik maka tidak ada demokrasi. Kedua, pemilu melegitimasikan sistem politik. Ketiga, mengabsahkan kepeimpinan politik. Keempat, pemilu sebagai unsur pokok partisipasi politik di negara-negara demokrasi barat.
Dengan demikian, maka pada dasarnya pemilu sangat penting artinya bagi warga negara, partai politik dan pemerintah. Bagi pemerintah yang dihasilkan dari pemilu yang jujur berarti pemerintah itu mendapat dukungan yang sebenarnya dari rakyat. Oleh karena itu tujuan pemilu da,pat tercapai jika pemilu dilaksanakan secara jujur, sehingga setiap warga negara yang berhak memilih memberikan pilihan sesuai hati nuraninya.
Pemilu Dipilih oleh Suara Terbanyak
Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu ada dua:
a. Pemilu legislatif, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk memilih pasangan Presiden dan Wapres.

Ada juga tujuan pemilu yaitu :
1. keterwakilan politik
2. integritas politik dan pemerintahan efektif
3. masing-masing tidak saling memperkuat,
tapi justru saling menegasikan. Artinya kalau suatu negara memprioritaskan keterwakilan politik sebagai tujuan, pemilu sulit menghasilkan pemerintahan efektif, bisa-bisa malah
menimbulkan perpecahan politik.
UU nomor 12 tahun 2003 menyebutkan tujuan Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945.Dalam UU itu juga dijelaskan tentang Pemilu yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan pemilu. Dijelaskan pula dalam UU Pemilu tentang peserta Pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Selain itu partai politik peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilu.
Tentang kampanye, UU ini juga menjelaskan bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu dan atau calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.

Kemudian dijelaskan juga tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu yang merupakan rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dasar pemikirian penyelenggaraan pemilihan umum dalam penjelasan umum UU Pemilu Legislatif menyebutkan: “Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan dalam perubahan UUD 1945, pemilihan umum diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, selain itu juga untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945”.
MACAM-MACAM PEMILU
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu :
1. Single Member Constituency (satu daerah pemilihan memiliki satu wakil; biasanya disebut Sistem Distrik).
2. Multi Member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Proportional Representation atau Sistem Perwakilan Berimbang).


1. Sistem Distrik
Sistem ini merupakan sistem pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Untuk keperluan itu negara dibagi dalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat dalam dewan perwakilan rakyat ditentukan oleh jumlah distrik. Calon yang dalam satu distrik memperoleh suara yang terbanyak menang, sedangkan suara-suara yang ditujukan kepada calon-calon lain dalam distrik itu dianggap hilang dan tidak diperhitungkan lagi, bagaimana kecil pun selisih kekalahannya. Jadi, tidak ada sistem menghitung suara lebih seperti yang dikenal dalam Sistem Perwakilan Berimbang. Misalnya, dalam distrik dengan jumlah suara 100.000, ada dua calon, yakni A dan B. Calon A memperoleh 60.000 dan B 40.000 suara. Maka calon A memperoleh kemenangan, sedangkan jumlah suara 40.000 dari calon B dianggap hilang. Sistem pemilihan ini dipakai di Inggris, Kanada, Amerika Serika dan India.
Sistem “Single Member Constituency” mempunyai beberapa kelemahan :
 Sistem ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
 Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya. Hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali; dan kalau ada beberapa partai yang mengadu kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat men¬capai jumlah yang besar. Hal ini akan dianggap tidak adil oleh golongan-golongan yang merasa dirugikan.

Di samping kelemahan-kelemahan tersebut di atas ada banyak se¬gi positifnya, yang oleh negara-negara yang menganut sistem ini di¬anggap lebih menguntungkan daripada sistem pemilihan lain:
 Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Dengan demikian dia akan lebih terdorong un¬tuk memperjuangkan kepentingan distrik. Lagipula, keduduk¬annya terhadap partainya. akan lebih bebas, oleh karena dalam pemilihan semacam ini faktor personalitas dan kepribadian sese¬orang merupakan .faktor yang penting. {mospagebreak}
 Sistem ini lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Hal ini akan mendorong partai-partai untuk me-nyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerja-sama. Disamping kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat sekedar dibendung, sistem ini mendorong ke arah pe¬nyederhanaan partai tanpa diadakan paksaan. Maurice Du¬verger berpendapat bahwa dalam negara seperti Inggris dan Amerika. sistem ini telah memperkuat berlangsungnya sistem dwi¬partai.
 Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-¬partai mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan mempertingkat stabilitas nasional.
 Sistem ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan.
2. Sistem Perwakilan Berimbang
Sistem ini dimaksud untuk menghilangkan beberapa kelemahan dari sistem distrik. Gagasan pokok ialah bahwa jumlah kursi Yang diperoleh oleh sesuatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya. Untuk keperluan ini ditentukan se¬suatu perimbangan, misalnya 1 : 400.000, yang berarti bahwa se¬jumlah pemilih tertentu (dalam hal ini 400.000 pemilih) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Jumlah total anggota de¬wan perwakilan rakyat ditentukan atas dasar perimbangan (1 : 400.000) itu. Negara dianggap sebagai satu daerah pemilihan yang besar, akan tetapi untuk keperluan teknis-administratif dibagi dalam beberapa daerah pemilihan yang besar (yang lebih besar dari pada distrik dalam Sistem Distrik), di mana setiap daerah pemilihan memilih sejumlah wakil sesuai dengan banyaknya penduduk dalam daerah pemilihan itu. Jumlah wakil dalam setiap daerah pemilihan ditentukan oleh jumlah pemilih dalam daerah pemilihan itu, dibagi dengan 400.000.
Dalam sisitim ini setiap suara dihitung, dalam arti bahwa suara ¬lebih yang diperoleh oleh sesuatu partai atau golongan dalam se¬suatu daerah pemilihan dapat ditambahkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai atau golongan itu dalam daerah pemilihan lain. untuk menggenapkan jumlah suara yang diperlukan guna mem¬peroleh kursi tambahan.
Sistem Perwakilan Berimbang ini sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain antara lain dengan Sistem Daftar (List Sys¬tem). Dalam Sistem Daftar setiap partai atau golongan mengajuktin satu daftar calon dan si pemilih memilih salah satu daftar darinya dan dengan demikian memilih satu partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu untuk bermacam-macam kursi yang sedang direbutkan. Sistem Perwakilan Berimbang dipakai di Negeri Be¬landa, Swedia, Belgia, Indonesia tahun 1955 dan 1971 dan 1976. {mospagebreak}
 Dalam sistem ini ada beberapa kelemahan:
 Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya par¬tai-partai baru. Sistem ini tidak menjurus ke arah integrasi ber¬macam-macam golongan dalam masyarakat; mereka lebih cen¬derung untuk mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-¬persamaan. Umumnya dianggap bahwa sistem ini mempunyai akibat memperbanyak jumlah partai.
 Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah mernilih¬nya. Hal ini disebabkan oleh karena dianggap bahwa dalam pe¬milihan semacam ini partai lebih menonjol peranannya daripada kepribadian seseorang. Hal ini memperkuat kedudukan pimpin¬an partai.
 Banyaknya partai mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua partai atau lebih.
Di samping kelemahan tersebut, sistem ini mempunyai satu ke¬untungan yang besar, yaitu bahwa dia bersifat representatif dalam arti bahwa setiap suara turut diperhitungkan dan praktis tidak ada suara yang hilang. Golongan-golongan bagaimana kecil pun, dapat menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan rakyat. Masya¬rakat yang heterogeen sifatnya, umumnya lebih tertarik pada sistem ini, oleh karena dianggap lebih menguntungkan bagi masing-masing golongan.{mospagebreak}
Sistem Satu-Majelis dan Sistem Dua-Majelis
Ada negara dimana badan legislatif terbagi dalam dua majelis (bi-kameralisme), sedangkan di beberapa negara lain hanya terdiri dari satu majelis (uni-kameralisme). Boleh dikatakan bahwa semua negara federal memakai sistem dua majelis oleh karena satu di an¬taranya mewakili kepentingan negara bagian khususnya ( India, Amerika Serikat. UniSoviet, Republik Indonesia Serikat).
Negara kesatuan yang memakai sistem dua majelis biasanya ter-dorong oleh pertimbangan bahwa satu majelis dapat mengimbangi dan membatasi kekuasaan dari majelis lain. Dikuatirkan bahwa sistem satu majelis memberi peluang untuk menyalahgunakan kekuasaan oleh karena mudah dipengaruhi oleh situasi politik. Bagai¬manapun juga, majelis tambahan biasanya disusun sedemikian ru¬pa sehingga wewenangnya kurang daripada badan yang mewakili rakyat. Badan yang mewakili rakyat umumnya disebut Majelis Ren¬dah (Lower House) sedangkan majelis lainnya disebutkan Majelis Tinggi (Upper House atau Senat)

PEMILU UMUM DI INDONESIA


Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pemilihan umum anggota lembaga legislative
Pelaksanaa pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia. Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 10 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.
Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
 Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
 Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
Pemilu 1977-1997
Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1977, Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1982, Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1987, Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1992, dan Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1997.
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
Pemilu 2004
Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.
Pemilu 2009
Pemilihan presiden 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

ASAS
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zamanOrde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Pemilihan umum diadakan pada saat tahun (1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009)

ASAS PEMILU
Pemilu berdasarkan UU No. 12 tahun 2003 adalah berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
 Langsung artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
 Umum artinya Pemilu menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
 Bebas artinya setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
 Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suara pada surat suaranya dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain mengenai kepada siapapun suaranya diberikan.
 Jujur artinya dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 Adil artinya dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.


UNDANG-UNDANG PEMILU
Sesuai dengan amanat reformasi, penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 harus dilaksanakan secara lebih berkualitas. Karena itulah diperlukan undang-undang baru untuk mengganti UU nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilu sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 4 tahun 2000, yaitu UU nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Sedangkan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai saat ini RUU masih dalam pembahasan di DPR-RI.

SISTEM PEMILU
Sistem proporsional dengan daftar calon terbuka artinya daftar nama calon anggota legislatif dari masing-masing Parpol peserta pemilu diumumkan secara terbuka kepada rakyat, dan dalam satu wilayah (yaitu daerah pemilihan) memilih beberapa wakil yang jumlahnya ditentukan atas dasar suatu ratio.
Sistem distrik berwakil banyak artinya satu wilayah (yaitu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal atas dasar pluralitas (suara terbanyak).Hak Memilih Prajurit TNI/PNS dalam Pemilu

Dalam pasal nomor 12 tahun 2003 yang mengatur hak politik prajurit TNI/PNS, adalah :
 Hak Memilih
Pasal 13 menyebutkan Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 145 (Bab XVI Ketentuan Peralihan) menyebutkan dalam Pemilu tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya.
 Hak Dipilih

Dalam pasal 64 menyebutkan calon anggota DPD dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dan pasal 63 huruf a, harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hak dan kewajiban prajurit TNI/PNS yang ingin menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol.

Sesuai dengan UU nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bab II pasal 3 ayat (2), yang telah dijabarkan ke dalam PP 12/1999, disebutkan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol. Oleh karena itu Pegawai Negeri, termasuk anggota TNI, yang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri/anggota TNI.

Sesuai Surat BKN nomor K. 26-1/V. 19-14/99 pada point 2.a menyatakan bahwa : sejak berlakunya UU nomor 43 tahun 1999 yaitu tanggal 30 September 1999, Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila sebelum menjadi anggota dan atau pengurus partai politik memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila sebelum menjadi anggota dan atau pengurus partai politik tidak memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.

Prosedur bagi anggota TNI/PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan untuk pensiun. Selanjutnya sebelum Surat Keputusan pensiunnya turun, yang bersangkutan tidak diijinkan melakukan aktifitas untuk kepentingan Parpolnya.
1. Pemilu di Indonesia dalam Lintasan Sejarah
Pemilihan umum di Indonesia dalam perspektif sejarah telah berlangsung selama sembilan kali penyelenggaraan. Pertama, pemilu 1955, kedua pemilu 1971, ketiga pemilu 1977, keempat pemilu 1982, kelima pemlilu 1987, keenam pemilu 1992, ketujuh pemilih 1997, kedelapan pemilu 1999 dan kesembilan pemilu 2004.
A. Pemilu Berdasarkan UUDS 1950 :
Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat (2) dan pasal 35 UUD 1945, terdapatlah dasar hukum bagi terlaksananya Pemilihan Umum. Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia, jadi pada masa Orde Lama, pada masa Kabinet Burhanuddin Harahap. Pemilu tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, dilaksanakan 29 September 1955 untuk memilih naggota parlemen (DPR). Tahap kedua, dilaksanakan pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.
Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR sesuai dengan bunyi pasal 57, karena UUDS 1950 masih bersifat sementara, maka pasal 134 UUDS 1950 memerintahkan adanya suatu badan konstituante yang akan menyusun UUD yang tetap dan pemilu tersebut sekaligus juga akan memilih anggota konstituante. Sebagai realisasi pasal 134 UUDS 1950, maka pada tanggal 4 April 1953 rancangan UU pemilu diundangkan menjadi UU No.7 th 1953 tentang Pemilu. Undang-undang inilah yang menjadi payung hukum pemilu 1955.
Adapun asas yang digunakan dalam pemilu berdasarkan pasal 35 UUDS 1950 meliputi:
Setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk ikut memilih dan dipilih,berkesamaan, semua wakil rakyat di DPR dan DPRD harus dipilih melalui pemilu,langsung, pemilih memberikan suaranya secara langsung (tidak boleh diwakilkan),bebas, tidak ada paksaan dalam memberikan suara,rahasia, pemilih dijamin akan kerahasiaan pilihannya
Pemilu 1955 berhasil didelenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu ini diikuti oleh lebih dari 30-an partai politik dan lebih dari 100 daftar kumpulan dan calon perorangan. Yang menarik adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat.
B. Pemilu Berdasarkan UUD 1945
Pemilu I 1971
Dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali berlakunya UUD 1945, maka konstituante dinyatakan bubar. Pemilu selanjutnya dapat dilaksanakan lagi pada 5 Juli 1971 berdasarkan TAP No. XI-II/MPRS.1968. Undang-undang yang diadakan adalah UU tentang Pemilu dan susunan serta kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Menjelang pemilu, pemerintah bersama DPR GR menyelesaikan UU NO.15 th 1969 tentang Pemilu dan UU No.16 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan pemilu 1959 adalah bahwa para pejabat negara pada pemilu 1971 diharuskan bersifat netral. Tetapi pada praktiknya, para pejabat pemerintah berpihak pada salah satu peserta pemilu, yaitu GOLKAR. Jadi sesungguhnya pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya pada salah satu peserta pemilu itu.
Dalam pemilu 1971 semua kursi terbagi habis disetiap daerah pemilihan. Selain itu, ada partai yang melakukan stembus accord. Sehingga cara pembagian kursi menyebabkan tidak selarasnya hasil perolehan secara nasional dengan keseluruhan kursi oleh suatu partai.
Pemilu II 1977
Pemilu kedua dibawah UUD 1945 dilaksanakan tahun 1977 berdasarkan UU No.4 th 1975. pemilu ini diikuti oleh 3 kontestan peserta pemilu sebagai hasil penyederhanaan 10 kontestan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya persaingan tidak sehat diantara kontestan peserta pemilu yang bisa menyebabkan perpecahan bangsa. Cara pembagian kursi masih mengikuti sistem proporsional di daerah pemilihan.
Hasil pemilu 1977, Golkar berhasil menjadi pemenang. Berdasarkan UU No.1 th 1975, komposisi anggota MPR berjumlah dua kali anggota DPR yang terdiri dari unsur partai dan ABRI yang diangkat. MPR melaksanakan siding pertamanya dan menghasilkan ketetapan MPR No.2 th 1980. Selain itu juga berhasil merumuskan Eka Prasetya Pancakarsa.
Pemilu III 1982
Pemilu 1982 juga diikuti oleh tiga kontestan yaitu, Golkar, PDI, PPP dan dilaksanakan berdasarkan UU No.2 1980. Adapun cara pembagian kursi tetap mengacu pada pemilu 1971. MPR hasil pemilu berjumlah 920 orang berhasil menetapkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
Pemilu IV 1987
Pemilu dilaksanakan berdasarkan Undang-undang NO.1 th 1985 tetap diikuti tiga kontestan dan Golkar menjadi pemenangnya. Hasil pemilui ini ditandati dengan kemerosotan PPP. Penyebabnya antara lain karena tidak boleh lagi partai itu memakai asas Islam dan diubahnya lambing dari kabah kepada bintang dan terjadinya penggembosan oleh tokoh-tokoh unsur NU. Terutama Tawa Timur dan Jawa Tengah. Berdasarkan UU No.2 th 1985 MPR hasil pemilu 1987 mengalami perubahan dari 920 kursi menjadi 1000 kursi dalam sidang umum MPR 1988 menghasilkan tujuh ketetapan diantaranya, TAP No.III/MPR/1988 tentang pemilu dan TAP No.IV/MPR/1988 tentang pengangkatan Presiden RI.
Pemilu V 1992
Pemilu 1992 dilaksanakan berdasarkan TAP. No.III/MPR/1988. Cara pembagian kursi masih sama dengan pemilu sebelumnya. Hasil pemilu agak mengagetkan orang banyak sebab, suara Golkar kali ini merosot sedangkan PDI berhasil menaikkan suaranya. Pada sidang 1993 menghasilkan beberapa ketetapan diantaranya TAP II/MPR/1993 tentang Pemilu.
Pemilu VI 1997
Pemilu 1997 dilaksanakan berdasarkan berdasarkan TAP.No.II/MPR/1993. Dalam sidangnya, MPR menetapkan Soeharto sebagai Presiden dan B.J Habiebie sebagai Wakil Presiden. Hasilnya, Golkar berhasil kembali menjadi pemenang. Namun pemilu kali ini diwarnai banyak protes di berbagai daerah. Para demonstran semakin memanas setelah dipicu oleh susunan cabinet yang syarat KKN dan dampak krisis moneter pada pertengahan 1997, yang berimbas pada lengsernya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 dan digantikan B.J Habiebie.
Untuk menghadapi berbagai tekanan pada waktu itu, DPR/MPR mengdakan sidang istinewa dan berhasil mengagendakan rencana pemilu pada Mei 1999 untuk memilih CaLeg dan dilanjutkan SU MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Setelah bekerja selama tiga bulan, menghasilkan tiga Undang-undang, yaitu UU No.2 1999 tentang ParPol yang berisi pembatasan terhadap jumlah ParPol ditiadakan, partisipasi politik dan penghargaan terhadap hak-hak politik rakyat dijabarkan dalam UU No.3 1999, UU No.4 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD juga direstrukturisasi.
Selain itu, disepakati pula tentang asas pemilu, yaitu LUBER dan JURDIL. Dan untuk pelaksanaaan pemilu diserahkan kepada KPU yang sebagian besar anggotanya parpol, serta pengawasan pemilu yang dapat terpantau sampai luar negeri.
Pemilu VII 1999
Pemilu dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 dengan instrumen UU No.3 1999. pemilu ini hanya memilih calon legislative DPR/MPR yang erjumlah 700 kursi. Sebelumnya, Presiden mengajukan RUU tentang ParPol dan setelah disahkan, Presiden membentuk KPU yang anggotanya wakil dari ParPol dan pemerintah. Peserta pemilu berjumlah 48 ParPol. Hal ini dimungkinkan karena adanya kebebasan mendirikan ParPol.
Pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan lancar., namum tahap perhitungan suara dan pembagian kursi pada pemilu kali ini sempat mengalami hambatan. 27 Partai Politik menolak menandatangani berita acara perhitungan suara dengan dalih pemilu belum JURDIL. Sikap penolakan tersebut ditunjukkan dalam sebuah rapat pleno KPU.
Setelah berakhirnya pemilu 1999, terdapat perubahan terhadap tatanan Ketatanegaraan antara lain: amandemen terhadap UUD 1945, struktur ketatanegaraan (susunan lembaga negara tugas dan fungsinya) dan penetapan pemilu mendatang pada 5 April 2004 dengan instumen UU No. 12 2003 tentang Pemilu.
2. Pemilu Langsung dalam Kerangka Budaya Politik dan Demokratisasi
Ketentuan mengenai pemilu diatur dalam bab VII B dengan judul pemilu UUD 1945 hasil amandemen. Bab ini memuat pasal 22E yang merupakan hasil perubahan ketiga UUD 1945. Pasal 22E ayat (1) menyatakan pemilu dilaksanakan secara LUBER dan JURDIL setiap lima tahun sekali, ayat (2) untuk apa pemilu dilaksanakan, yaitu memilih anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Preiden dan DPRD. Kemudian ayat (4) menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU. Selain itu terdapat juga pasal lain, yaitu pasal 6A tentang Pemilu Presiden dan Wapres; pasal 18 ayat (3) UUD 1945 tentang pemilu ujntuk DPRD; pasal 19 ayat (1) UUD 1945 tentang pemilu untuk DPR; pasal 22C ayat (1) menjelaskan pemilu untuk memilih DPD dan pasal 24C tentang lembaga yang bewenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
PENUTUP
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkadaa ini masih detemui berbagai macam permasalahan tetapi ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran polotik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingannya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu.



DAFTAR PUSTAKA

http://students.sunan-ampel.ac.id/lailaagassi/2010/12/17/pemilu/
http://blog-indonesia.com/blog-archive-11052-25.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090410013145AAP3kfK
http://www.detiknews.com/read/2010/09/07/120252/1436659/103/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia#Pemilu_1955

Tidak ada komentar:

Posting Komentar